Saturday 30 September 2017

BENTUK BADAN USAHA DAN PERIZINANNYA

Memiliki sebuah usaha menjadi impian banyak orang. Butuh keberanian untuk memulainya. Ketika kita sudah memulai usaha maka akan diikuti banyak hal-hal lain yang dibutuhkan dan wajib dimiliki oleh sebuah usaha. 

Katakanlah sebelumnya kita membuka toko kelontong kecil-kecilan di perumahan. Dengan mempelajari ilmu dagang, ternyata lama kelamaan pelanggan semakin banyak. Warung kelontong kecil itu meningkat omzetnya. 

Terpikirlah untuk membuka atau menyewa space yang lebih besar lagi layaknya gerai mart-mart yang terkenal itu. 

Sewa tempat, modal diperbanyak dan lain-lain. Cukupkah sampai disitu? keramaian di toko dengan memakan tempat yang besar menarik banyak orang, termasuk kalangan otoritas pajak. 

Nah jika tiba-tiba pintu toko kita diketuk orang pajak apa yang akan ditanyakan? Nyetor pajak gak? Legalitas ada? 

Jangan sampai kita tidak bisa berkata apa-apa dan dianggap usaha ilegal yah. Walau halal tetap saja dianggap ilegal karena tidak ada legalitas, tidak ada izin badan usaha! 

Lalu izin-izin apa saja yang diperlukan oleh badan usaha baik skala UKM atau besar ya?

Disini Pak Agus Sukma pemilik PT Sakha Internasional memberikan beberapa panduan:

Jenis-jenis badan usaha:

1. Berdasarkan aktifitas yang dilakukan
  • Badan usaha ekstraktif
  • Badan usaha agraris
  • Badan usaha industi
  • Badan usaha perdagangan
  • Badan usaha jasa
2. Berdasarkan kepemilikan modal
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Badan Usaha Campuran
3. Berdasarkan Wilayah yang Ditempati
  • - Badan usaha penanaman modal dalam negeri
  • - badan usaha penanaman modal asing

Jenis-jenis badan usaha di Indonesia

1. Koperasi

2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Perjan
  • Perum
  • Persero
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  • Firma
  • CV (Commanditaire Vennootschap)
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • UD
4. Yayasan


Anda ingin pilih mana? yang paling tertinggi untuk usahawan ya membentuk PT bukan? PT sudah termasuk badan hukum dan di kantor pajak akan diberikan NPWP sendiri dengan perhitungan pajak badan. Dengan membentuk PT peluang kita untuk masuk ke perusahaan-perusahaan besar semakin terbuka dibandingkan dengan CV yang kalah gengsi dan kalah tingkat kepercayaan. Perusahaan lebih percaya vendor dengan PT daripada CV. 

Yuk latihan bikin PT (mudah-mudahan jadi beneran ya).

Untuk 1 produk siapkan 3 nama PT alternatif (harus dalam bahasa Indonesia)

Nama Perusahaan 1 : 
Nama Perusahaan 2 :
Nama Perusahaan 3 :

Bidang Usaha :

Pemilik modal (Harus ada yang mayoritas): 
1..............Direktur (...%)
2..............Komisaris (...%)

Stempel Perusahaan:


Semoga Anda bisa membuat perusahaan nantinya ya, dimulai dari NOL oke???

Sekarang beralih membicarakan merek.

Manfaat Merek:

1. Bagi konsumen

    Memberi kenyamanan dan menjadi bahan acuan

2. Bagi perusahaan

    Mengamankan bisnis, meningkatkan marjin, dan sebagai identitas aset


Kok bisa ya meningkatkan marjin? 

Alkisah ada seorang ibu yang berdagang makanan "mahal-mahal" di pinggir jalan tapi tidak laku. Padahal enak loh. 

Karena tidak laku dan jarang yang beli maka si ibu ini membuat PT bagi usaha kue-kuenya. 
Lalu dia masuk tender ke perusahaan-perusahaan pemerintah. Kan syaratnya mesti berbentuk PT bagi vendor dan supplier perusahaan plat merah. 

Ternyata dia menang dan omzetnya meledak dan naik karena yang order adalah Perusahaan Negara! Coba kalau dia tidak bikin PT maka levelnya tetap level jalanan.

Untuk melihat daftar merk yang masih tersedia Anda bisa mengaksesnya disini:

mencari merek dagang

Lanjut...

Jenis-jenis surat izin:

1. Surat keterangan domisili usaha (SKDU)
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
3. Izin usaha dagang (UD)
4. Surat izin tempat usaha (SITU)
5. Surat izin prinsip
6. Suat izin usaha industri (SIUI)
7. Suat izin usaha perdagangan (SIUP)
8. Tanda daftar perusahaan (TDP)
9. Tanda daftar industri (TDI)
10. HO Surat izin gangguan
11. Surat izin mendirikan bangunan (IMB)
12. Izin dinkes & BPOM
13. Izin usaha terkait (Diknas, Depag)
14. MUI


Jadi kalau usaha kita masih skala rumahan mungkin izin belum diperlukan, tetapi jika sudah besar dan di pinggir jalan sudah wajib hukumnya. 

Kita khawatir ada pihak yang mempermasalahkan atau mencoba mengganggu kita. Pihak tersebut bisa saja kompetitor, pemerintah daerah, pemerintah pusat atau pajak. Jadi legalitas perizinan badan usaha itu PERLU dan WAJIB. Sebagai warga negara yang baik, pajak adalah sumber pembangunan (asal tidak dikorupsi). 

Tema : Badan Usaha dan Perizinan
Pemateri : Agus Sukma
Tempat : Travel Haji dan Umroh Cahaya Kaabah Kota Wisata Ruko Sentra Eropa, Blok D No. 51 Cibubur, Cileungsi, Jawa Barat
Tanggal : 30 September 2017
Mentoring #4 TDA Cibubur-Cileungsi


No comments:

Post a Comment